MADRASAH ALIYAH SWASTA HIDAYATUS SAALIKIN

Perubahan penyelenggaraan pendidikan menajdi desentralistik, memberikan kewenangan kepada Madrasah untuk menyusun Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dalam mrncapai tujuan. Sehingga pemberian kewenagan ini, Madrasah dapat memutuskan dan menyusun maupun melaksanakan kurikulumnya. Dengan demikian Madrasah dapat mengakomodasi semua potensi yang ada untuk memberikan nuansa atau ciri khas dalam menampilkan kualitasnya baik bidang akademis, maupun non akademis, memelihara akar budaya masyarakatnya meskipun mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan  dan teknologi namun tetap berlandaskan nilai-nilai keislaman.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
MA.S. Hidayatus Saalikin untuk tahun pelajaran 2015/2016 sebagai satuan pendidikan menengah dilingkungan Kementerian Agama perlu menyusun Kurikulum yang mengacu pada standar nasional pendidikan dan undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 3 yang menyebutkan pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter bangsa yang bermartabat.
Penyusunan Kurikulum MA.S. Hidayatus Saalikin untuk tahun pelajaran 2015/2016 dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas : standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. 
Adapun 9 pilar pendidikan berkarakter, diantaranya adalah:
1.    Cinta tuhan dan segenap ciptaannya
2.    Tanggung jawab, kedisiplinan dan kemandirian
3.    Kejujuran /amanah dan kearifan
4.    Hormat dan santun
5.    Dermawan, suka menolong dan gotong royong/ kerjasama
6.    Percaya diri, kreatif dan bekerja keras
7.    Kepemimpinan dan keadilan
8.    Baik dan rendah hati
9.    Toleransi kedamaian dan kesatuan
Melalui kurikulum MA.S. Hidayatus Saalikin ini diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di MA.S. Hidayatus Saalikin sesuai dengan karakteristik potensi, dan kebutuhan peserta didik sehingga menjadi pencerah dalam menciptakan siswa-siswa yang berkarakter kuat dan amanah. Untuk itu, penyusunannya perlu melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala, Guru, Karyawan, Murid) dan pemangku kepentingan lain (Majlis Madrasah, Orang Tua Murid, Masyarakat, Lembaga-lembaga lain)
Dokumen kurikulum MA.S. Hidayatus Saalikin ini secara keseluruhan mencakup :
1.    struktur dan muatan Kurikulum;
2.    muatan lokal;
3.    kegiatan pengembangan diri;
4.    ketuntasan belajar;
5.    kenaikan kelas dan kelulusan;
6.    penjurusan;
7.    beban belajar murid;
8.    kalender pendidikan;
9.    silabus; dan
10.    rencana pelaksanaan pembelajaran.

B.    Landasan
1.    Landasan Filosofis
         Sekolah/madrasah sebagai pusat pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai budaya yang bersumber dari Pancasila sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yang mencakup relegius, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Nilai-nilai ini dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum.
         Sekolah/madrasah sebagai bagian dari masyarakat tidak terlepas dari lokus, kewaktuan, kondisi sosial dan budaya. Kekuatan dan kelemahan dari hal-hal ini akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan kurikulum.
2.    Landasan Yuridis
a.    Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Pasal 1 ayat 19, pasal 18 ayat 1, 2, 3, 4, pasal 37 ayat 1, 2, 3, dan pasal 38 ayat 1, 2).
b.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan jo Permendikbud No. 54 tahun 2013 tentang SKL .
c.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi jo Permendikbud No. 64 tahun 2013.
d.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
e.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan    Pemerintah    Nomor    19   Tahun   2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
f.    Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
g.    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013;
h.    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
i.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
j.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 64 Tahun 2013   tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
k.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 65 Tahun 2013  tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
l.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
m.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
n.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
o.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
p.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
q.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
r.     Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2676 Tahun 2013 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
s.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
t.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
u.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
v.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
w.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
x.    Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.2 tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah
y.    Surat Edaran direktur Jendral Pendidikan Islam Departemen Agama Islam No:DJ.I/PP.00/863.a/2008 Tentang Pelaksanaan Permenag no. 2 Tahun 2008
C.    Tujuan
Tujuan Kurikulum 2013 bertujuan mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara beriman, produktif, kreatif, inovatif dan efektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara dan peradaban dunia.
Untuk Kurikulum MA.S. Hidayatus Saalikin ini dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dalam mencapai tujuan pendidikan Madrasah yaitu pendidikan yang bermutu dengan standar yang jelas, target yang terukur dan budaya yang akan dicapai  di MA.S. HIDAYATUS SAALIKIN, dengan menyesuaikan kondisi dan potensi yang ada seperti keadaan dan keinginan dari siswa dan orang tua serta masyarakat, personel sekolah dan sarana prsarana yang ada.

D.    Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum ini dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentra untuk mengembangkan kompetensinya dakam mencapai visi, misi dan tujuan yang telah digariskan oleh Madrasah dengan mengacu pada Standar Isi  (SI) dan standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional
Melalui Kurikulum Madrasah Aliyah Swasta Hidayatus Saalikin diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di Madrasah sesuai dengan karekteristek,  potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam mengembangkannya melibatkan seluruh warga Madrasah ( Kepala, Guru, Karyawan dan siswa) dan pemangku kepentingan lain ( Komite Madrasah, Orang Tua Siswa, Masyarakat, dan Lembaga-Lembaga lain).
Saat ini potensi. Kebutuhan dan keinginan Madrasah adalah mengunggulkan program pengembangan diri yang berbasis pada ketrampilan dan seni ke Islaman, serta muatan lokal yang menitik beratkan pada pendalaman agama, seni dan olahraga. Dengan adanya program ini diharapkan pada akhirnya dapat mebekali siswa dengan ilmu dan ketrampilan yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat dimana mereka berada.

Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta  panduan penyusunan Kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
a.    Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b.    Beragam dan terpadu
    Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib Kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
c.     Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,  teknologi, dan seni
    Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi Kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
a.    Relevan dengan  kebutuhan kehidupan
Pengembangan Kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
b.    Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi Kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
c.    Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
d.    Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

PENERIMAAN SISWA BARU

Yayasan Pendidikan Dan Sosial Pondok Pesantren Menerima Pendaftaran Siswa Baru Mulai Pertengahan Mei 2016, Untuk Tahun Ajaran 2016-2017 Jenjang Pendidikan : SMP Berbasis Pesantren Hidayatus Saalikin, Madrasah Aliyah Juga Umum ( SMK-SMA) Dengan ketentuan mentaati dan patuh pada tata tertib Pondok Pesantren...... BACA SELENGKAPNYA